Pemerintahan Maluku
Maluku termasuk satu dari delapan Provinsi mula-mula Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibentuk sehari setelah pengesahan UUD 1945, namun secara resmi diatur dalam Undang-Undang Darurat No.1957 yang kemudian diganti dengan Undang Undang No. 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.
Dalam perkembangan terakhir, sesuai dengan Undang Undang N0.46 Tahun 1999, dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara dengan ibukota Ternate dan Provinsi Maluku dengan ibukota Ambon.
Sesuai SK Gubernur Maluku No. 228 Tahun 2002, secara administratif terdiri dari 5 kabupaten/kota, 42 kecamatan dan 875 desa/kelurahan, yang kemudian dimekarkan lagi dengan Undang Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB) dan Kepulauan Aru, sehingga secara administratif, Provinsi Maluku terdiri dari 7 Kabupaten, 1 Kota, 62 Kecamatan, 846 Desa dan 31 Kelurahan.
Nama Kabupaten/kota, ibukota dengan jumlah kecamatan, jumlah desa dan kelurahan
|
Kabupaten/Kota |
Ibukota |
Jumlah Kecamatan |
Jumlah Desa |
Jumlah Kelurahan |
|
Maluku Tenggara Barat Maluku Tenggara Maluku Tengah Buru Kepulauan Aru Seram Bagian Barat Seram Bagian Timur Ambon |
Saumlaki Tual Masohi Namlea Dobo Piru Bula Ambon |
17 10 11 10 3 4 4 5 |
187 112 161 94 119 87 56 30 |
1 4 6 0 0 0 0 20 |
|
MALUKU |
|
62 |
846 |
31 |
- 710 reads
Send to friend
