Pemerintahan Maluku

Versi printer-friendly

Maluku termasuk satu dari delapan Provinsi mula-mula Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dibentuk sehari setelah pengesahan UUD 1945, namun secara resmi diatur dalam Undang-Undang Darurat No.1957 yang kemudian diganti dengan Undang Undang No. 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

Dalam perkembangan terakhir, sesuai dengan Undang Undang N0.46 Tahun 1999, dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara dengan ibukota Ternate dan Provinsi Maluku dengan ibukota Ambon.

Sesuai SK Gubernur Maluku No. 228 Tahun 2002, secara administratif terdiri dari 5 kabupaten/kota, 42 kecamatan dan 875 desa/kelurahan, yang kemudian dimekarkan lagi dengan Undang Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Seram Bagian Barat (SBB) dan Kepulauan Aru, sehingga secara administratif, Provinsi Maluku terdiri dari 7 Kabupaten, 1 Kota, 62 Kecamatan, 846 Desa dan 31 Kelurahan.

Nama Kabupaten/kota, ibukota dengan jumlah kecamatan, jumlah desa dan kelurahan

Kabupaten/Kota

Ibukota

Jumlah Kecamatan

Jumlah Desa

Jumlah Kelurahan

Maluku Tenggara Barat

Maluku Tenggara

Maluku Tengah

Buru

Kepulauan Aru

Seram Bagian Barat

Seram Bagian Timur

Ambon

Saumlaki

Tual

Masohi

Namlea

Dobo

Piru

Bula

Ambon

17

10

11

10

3

4

4

5

187

112

161

94

119

87

56

30

1

4

6

0

0

0

0

20

MALUKU

 

62

846

31