Pemerintahan Gorontalo

Versi printer-friendly

Sejak gerakan reformasi merebak, isu demokratisasi dan desentralisasi menjadi bagian  dari kehidupan di masyarakat terutama dibidang politik. Melihat peluang tersebut masyarakat Gorontalo baik yang berada di daerah maupun yang berada di perantauan, berjuang untuk memekarkan wilayahnya segera membentuk daerah otonom sebuah Provinsi.

Perjuangan pembentukan Provinsi dimotori oleh berbagai komponen yang tergabung dalam Pesidium Nasional (Presnas) dan Komite Perjuangan Pembentukan Provinsi Gorontalo (KP3G). Serta didasari semangat patriotik 23 Januari, akhirnya pada moment peringatan Hari Patriotik 23 Januari 2000, ribuan massa dari berbagai elemen mendeklarasikan perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo. Dan hal ini menambah deretan beberapa daerah lain di Indonesia berjuang untuk memekarkan wilayahnya. Dan atas dasar Undang-undang Nomor.38 Tahun 2000 Provinsi Gorontalo resmi ditetapkan sebagai provinsi yang ke-32 di Indonesia.

Provinsi Gorontalo ketika itu baru terdiri dari 3 Kabupaten Kota Yakni Kab Boalemo dengan Ibukota Tilamuta, Kab Gorontalo dengan Ibukota Limboto dan Kota Gorontalo, dan berkembang terus dalam perjuangan pemekaran. Hingga kini telah menjadi 6 Daerah dengan tambahan 3 Kabupaten baru yakni Kab Pohuwato dengan Ibukota Marisa, Kab Bone Bolango (2002) dengan Ibukota Suwawa dan terakhir Kab Gorontalo Utara (2007) dengan Ibukota Kwandang.

Provinsi Gorontalo berada pada posisi diantara 0,19-1,15 LU dan 121,23-123,43 BT. terletak bagian utara pulau Sulawesi. Dimana sebelah Timur berbatasan dengan provinsi Sulawesi Utara , Sebelah barat dengan provinsi Sulawesi Tengah sedangkan sebelah utaranya berhadapan langsung dengan laut Sulawesi dan sebelah selatan dengan teluk Tomini.

Dasar Hukum Pembentukan Provinsi Gorontalo

Perjuangan pembentukan Provinsi Gorontalo yang dimotori 3 institusi sebagai penjelmaan seluruh warga Gorontalo termasuk yang ada diperantauan, yakni Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Gorontalo-Tomini Raya (P4GTR), Pesidium Nasional Pembentukan Provinsi Gorontalo-Tomini Raya (Presnas P2GTR) dan Komite Pusat Pembentukan Provinsi Gorontalo-Tomini Raya (KP3GTR) serta didasari semangat patriotik 23 Januari akhirnya menambah deretan beberapa daerah yang berjuang membentuk provinsi baru dan Provinsi Gorontalo resmi ditetapkan sebagai provinsi yang ke-32 di Indonesia. Adapun dasar hukum pembentukan Provinsi Gorontalo, yakni Undang-undang Nomor.38 Tahun 2000. Sejak pejabat Gubernur Gorontalo, H. Tursandi Alwi oleh Menteri Dalam Negeri dan OTDA Surjadi Sudirja,  pada tanggal 16 Februari 2001, maka Provinsi Gorontalo resmi terbentuk dan berpisah dari provinsi induk Sulawesi Utara.