Menata Pertanahan, Kehutanan dan Pertambangan Demi Kepentingan Negara dan Lingkungan Hidup

Versi printer-friendly

Senin, 24 Mei 2010 , 08:26:00


Oleh Togap Simangunsong
(Alumni IPB, Bogor, ITC Enchede, Belanda, UNSW Sydney dan kini menjabat Kabag Perencanaan Otonomi Daerah Kemendagri)

TANAH, tambang dan hutan adalah sumberdaya yang sulit atau tidak dapat diperbaharui dan merupakan kepentingan hidup orang banyak, lingkungan hidup dan kelangsungan hidup negara.
Carut-marutnya pelaksanaan urusan pertanahan,  kehutanan dan pertambangan di daerah disebabkan belum adanya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan tidak sinkronnya peraturan perundang-undangan  sektor (undang-undang, Perpres, Permen) dengan undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah (UU 32/2004).  Teridentifikasi  sekitar limabelas  issu terkait pertambangan pada umumnya hal-hal yang tidak sinkron adalah terkait dengan retribusi daerah provinsi, kewenangan provinsi dalam pengawasan migas, dan perizinan,  pengolahan dan perijinan kawasan hutan dan yang saling bertabrakan serta urusan pertanahan yang  diserahkan ke daerah otonom.

Urusan yang didesentralisasikan kepada daerah otonom provinsi dan kabupaten serta kota adalah urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terkait dengan urusan yang berhubungan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain pertanahan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan lain-lain. Urusan pilihan adalah urusan yang disesuaikan dengan potensi dan kekhasan dan potensi yang dimiliki daerah tersebut misalnya pertambangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan dan pariwisata.
Meskipun urusan wajib dan urusan pilihan telah didesentralisasikan ke daerah otonom provinsi, kabupaten maupun kota, di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, tidak semua bagian urusan pemerintahan mutlak dilaksanakan oleh daerah otonom atau dengan kata lain masih ada bagian dari urusan ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat seperti penyusunan dan penetapan Norma, Standar, Kriteria dan Prosedur (NSPK), pembinaan, monitoring, evaluasi, pengawasan serta penegakan  pelaksanaannya.

Sejak Undang-Undang 32/2004 diberlakukan pada tahun 2004, secara simultan daerah otonom melaksanakan semua urusan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing daerah otonom. Dalam pelaksanaannya, daerah diberi ruang untuk mengembangkan kreatifitas sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing daerah. Outcome yang dihasilkan beragam antara daerah otonom yang satu dibandingkan dengan daerah otonom yang lain. Pada umumnya hasilnya kurang memuaskan dan bahkan cenderung kontraproduktif dengan apa yang diharapkan, utamanya urusan yang potensial  memberikan  pendapatan  asli   bagi daerah. Misalnya pelaksanaan urusan terkait dengan sumberdaya alam seperti tanah, tambang dan hutan.  Tanah dan hutan, meski sulit, merupakan  sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources), sedangkan sumberdaya tambang merupakan sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Tanah, hutan dan tambang memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan sumberdaya lainnya serta berperan untuk kelangsungan hidup bangsa (essential to the survival of a nation, untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan kelestarian lingkungan hidup (sustainability). Oleh karena itu sumberdaya tanah, hutan dan tambang ini perlu diatur dengan sangat bijaksana dengan tanpa mengurangi prinsip otonomi daerah.

Ketika UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan, secara simultan urusan pertanahan, kehutanan dan pertambangan didesentralisasikan dan dilaksanakan oleh daerah otonom. Pada saat itu dasar hukum yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum ada atau belum ditetapkan. Di samping itu pedoman berupa NSPK untuk melaksanakan urusan bidang pertanahan, kehutanan dan pertambangan juga belum ada.   Dengan tidak adanya dasar hukum pembagian urusan NSPK ini, maka hampir semua daerah otonom baik provinsi, kabupaten dan kota melaksanakan urusan kehutanan dan pertambangan dengan cara masing-masing demi untuk menambah pendapatan daerah. Dampak negatif pelaksanaan urusan ini sudah terjadi di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dimana terjadi ketidakjelasan urusan baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota, sebagai contoh Gubernur Kalimantan Timur mengatakan secara prinsip dia menolak penambangan di kawasan konservasi, namun tidak dia tidak bisa berbuat apa-apa tentang penerbitan kuasa pertambangan yang ada di sekitar kawasan konservasi.  Permasalahan seperti ini mungkin masih banyak terjadi di daerah otonom lain.  Di samping belum atau tidak ada NSPK, pada umumnya daerah otonom baru belum memiliki SDM yang memiliki keahlian teknis di bidang pertambangan dan kehutanan.
Meskipun PP 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sudah ditetapkan pada 9 Juli 2007, tampaknya belum dapat dilaksanakan secara konsisten atau dengan kata lain belum optimal pembagian urusan antar tingkatan pemerintahan. Kemungkinan hal ini disebabkan peraturan pemerintah ini belum aplikatif atau belum disosialisasikan atau bahkan tidak memiliki materi sanksi. Di sisi lain undang-undang yang mengatur pertanahan, kehutanan belum tegas mengatur kewenangan urusan kehutanan provinsi dan kabupaten/kota serta tidak mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai undang-undang acuan terkait secara langsung dengan daerah (psl 237). Dengan kata lain, masih potensial terjadi benturan undang-undang otonomi daerah dengan undang-undang sektor atau tidak adanya koherensi antara UU 32/2004  tentang Pemerintahan Daerah dengan undang-undang sektor.

Berdasarkan kajian di atas, ternyata masalah urusan pertanahan, kehutanan dan pertambangan disebabkan karena kurangnya pengaturan dalam kosepsi dasar dan peraturan-perundang-undangan sektor banyak yang belum sinkron dengan undang-undang pemerintahan daerah serta implementasinya belum dilaksanakan dengan konsisten.
Untuk itu saran dalam penyempurnaan undang-undang tentang pemerintahan daerah serta perbaikan pelaksanaannya di masa yang akan datang dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama,  pentingnya pengaturan  pertanahan,  kehutanan dan pertambangan perlu diatur secara khusus dalam pasal tersendiri pada revisi undang-undang pemerintahan daerah; kedua, sebagai syarat dasar daerah otonom melaksanakan ketiga  urusan ini, wajib diterbitkan terlebih dahulu NSPK bidang pertanahan, kehutanan maupun NSPK bidang pertambangan.  Selanjutnya  urusan tersebut dapat dilaksanakan oleh daerah otonom secara penuh diikuti pembinaan dan pengawasannya secara melekat; ketiga, perlu segera dilakukan harmonisasi peraturan-perundang-undangan yang tidak sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah; keempat, untuk menghindari kekosongan penetapan NSPK dalam waktu yang lama, akibat dari lamanya proses penyusunannya, maka penetapan NSPK dapat dipecah dalam  sub bidang-sub bidang misalnya di bidang pertambangan, diterbitkan dulu NSPK pertambangan biji besi, NSPK pertambangan timah NSPK pertambangan batubara. NSPK di bidang kehutanan dapat diterbitkan dahulu NSPK kuasa kehutanan, NSPK penebangan pohon, NSPK reboisasi, NSPK konservasi lahan, NSPK satwa liar; keempat, perlu diatur sanksi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran NSPK di bidang pertanahan, kehutanan dan pertambangan; keenam, meskipun tanah, hutan dan tambang penting untuk kelangsungan hidup negara, kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, maka urusan pertanahan,  kehutanan dan  pertambangan tetap merupakan urusan yang didesentralisasikan serta  tetap mendorong inovasi dan kreatifitas  daerah dalam pemanfaatannya. Selamat Hari Otonomi Daerah 25 April 2010. Semoga Tuhan Memberkati Indonesia. (tulisan ini merupakan pendapat pribadi).#  

 

Sumber: http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=65619

    Your rating: None Average: 5 (1 vote)