MEMBANGUN KOTA YANG BERPIHAK PADA WARGANYA
Masalah utama sebuah kota besar di negeri ini adalah tingginya angka kemiskinan warga dan manifestasinya dalam bentuk kekumuhan kota.
Penulis percaya, cara paling efektif menanggulangi masalah itu adalah dengan melibatkan mereka yang tak jarang merupakan mayoritas penduduk kota dan yang dalam kesehariannya adalah para pelaku yang ”menghidupkan”kota. Tanpa itu,rencana yang dilakukan dipastikan ”tidak membumi”. Dalam praktik, pemecahan masalah perkotaan selama ini menjadi monopoli perancang kota dan penentu kebijakan.
Padahal, banyak bukti menunjukkan, warga kota sering lebih mengetahui persoalan sebenarnya, bahkan mampu mengeluarkan ide-ide kreatif dan imajinatif segar asalkan mereka diajak berembuk tentang kotanya seperti pengalaman Kota Porto Alegre,Brasil. Orcamento participaivo (OP), dua kata yang berarti ”keterlibatan warga kota dalam penentuan APBD”adalah hal yang dilakukan secara konsekuen di Porto Alegre. Ketika Partai Buruh menang pemilu di negara bagian ini, dikembangkan OP yang bisa berarti ”APBD partisipatif”.
Dalam kerangka OP, kota dibagi 16 subregion. Warga dalam forum-forum lokal dan regional berdiskusi tentang persoalan kota dan mencari solusinya. Selain mendapat informasi tentang sistem baru, warga juga dibekali brosur 30 halaman tentang fungsi dan haknya sebagai warga kota. Konon, 85% warga Porto Alegre memahami OP dan sekitar 20.000 warga terlibat aktif dalam kepentingan dan melakukan konseling. Dari ratusan delegasi forum,dipilih 40 orang sebagai perwakilan dan berhak meneliti penggunaan keuntungan pemerintah kota.Aneka usulan dari 21 forum kota dirangkum dalam rancangan APBD, lalu diserahkan gubernur terpilih kepada dewan kota.
Dewan kota inilah satu-satunya instansi yang berhak memutuskan APBD. Dengan cara ini, sejak beberapa tahun terakhir, warga kota dapat memutuskan penggunaan dana APBD sekitar USD750 juta (sekitar Rp8,5 triliun). Sebagian besar dana itu diinvestasikan bagi kemaslahatan lapis sosial bawah, misalnya untuk kawasan kumuh yang sebagian besar terlayani infrastruktur kota seperti air minum, kanalisasi, jalan, sistem pendidikan, pembuangan dan daur-ulang sampah, perbaikan alat transportasi kota,serta jaringan pembuangan air limbah.”Model Porto Alegre” menjadi acuan ratusan dewan kota di Brasil. Dalam kaitan ini, model demokrasi representatif di Brasil kian kehilangan pamor. Bagaimana dengan Jakarta?
Para pelaku pembangunan kota di Indonesia, termasuk di Jakarta, bisa dikategorikan sebagai pemerintah, komunitas usaha, kelompok kepentingan, dan perseorangan. Masing-masing mempunyai kepentingan, juga sumber daya yang berbeda dan berpotensi melahirkan benturan. Benturan kepentingan merupakan gejala kontekstual yang berubah dalam ruang dan waktu. Gejala benturan kepentingan bisa diamati dalam berbagai implementasi rancangan kota seperti peremajaan pusat dan pinggiran kota serta daerah transisi.Baiklah, berandai-andai dengan kegiatan konkret berikut: Pemda DKI Jakarta misalnya ingin meremajakan pusat kota karena di situ terdapat daerah kumuh dan bangunan tua yang sudah tidak efisien lagi serta mengganggu keindahan kota.
Lalu lintas sekitar pun semrawut dan macet, jalannya berlubang dan kotor penuh sampah berceceran. Dari hampir semua kasus peremajaan (bagian) kota selama ini, menurut almarhum Hasan Purbo (1999),berlaku hal berikut: walaupun mungkin semua setuju diadakan peremajaan dengan tujuantujuan yang mulia itu, mungkin sebagian besar tidak setuju untuk diterapkan di tempat mereka. Biasanya pemerintah kota bersepakat dulu dengan seorang atau suatu konsorsium pembangunan seraya menyerahkan tugas meremajakan daerah tersebut.
Dengan alasan menutupi biaya terselubung,biaya ganti rugi lahan diupayakan serendah mungkin. Warga yang lain terpaksa menerima kenyataan harus pindah dengan ganti rugi yang jauh dari memadai. Sekalipun dijanjikan bahwa mereka nanti dapat prioritas untuk masuk kembali ke dalam wilayah yang sudah diremajakan, besar kemungkinan mereka tidak dapat menjangkau harga ruangan atau sewa yang diminta. Dalam proses pembangunan kota seperti yang digambarkan di atas, nyaris semua keputusan dan pelaksanaan rancangan ditentukan dua pemain utamanya, yaitu pemerintah kota dan pengusaha.
Padahal, di dalam negara yang dihantui oleh masalah lapangan kerja dan kemiskinan,setiap kegiatan pembangunan kota seharusnya dikaitkan degan pembangunan berkeadilan. Selama ini, gagasan yang melandasi perancangan Jakarta nyaris tidak melibatkan masyarakat luas.Tanpa banyak diketahui publik, misalnya, DKI Jakarta kini memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kemudian tercatat telah terjadi banyak penyimpangan dari rancangan yang dibuat.
Kebutuhan Dasar
Selain partisipasi warga,pemenuhan kebutuhan dasar papan adalah salah satu syarat utama kota yang berpihak pada (mayoritas) warganya. Sebenarnya, sebagai anggota Habitat International, Indonesia telah meratifikasi klausul rumah sebagai basic need. Konstitusi pun tegas menyatakan, ”Negara wajib membantu mengadakan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia” (UUD 45,Pasal 48 H). Begitu pula UU No 25/2000 tentang Propenas dan UU Bangunan Gedung 2003 (Pasal 43 ayat 4) yang mewajibkan pemerintah daerah ”memberdayakan masyarakat miskin yang belum memiliki akses rumah”.
Arahan konstitusi itu bertujuan memberi aksesibilitas rumah bagi rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok lemah ekonomi. Pelajaran dari mancanegara yang berhasil seperti Jerman, Singapura, Belanda, mereka menjadikan pembangunan perumahan sebagai motor pembangunan ekonomi. Caranya dengan memberi insentif pajak, kredit murah, dan sejenisnya kepada pengembang yang membangun perumahan bagi masyarakat menengah bawah. Meski tingkat keuntungan relatif kecil, tingkat kepastian mendapat keuntungan nyaris 100%.
Tak mengherankan, lebih dari 60% perumahan di Jerman, misalnya, dibangun oleh pengembang jenis ini.Mereka yang menginginkan keuntungan lebih harus mengikuti aturan pasar yang berisiko. Dari paparan itu, sebenarnya terdapat peluang untuk menyelesaikan krisis perkotaan dan perumahan di Tanah Air. Kemauan politik pemerintah dan semua pihak dalam mencari keseimbangan di antara pemangku kepentingan merupakan syarat yang harus dipenuhi. Selebihnya masalah teknis.(*)
Ivan A Hadar
Pengamat Perkotaan, Anggota Pokja Forum Kawasan Timur Indonesia (KTI)
- 451 reads
Send to friend
