Jaringan Peneliti KTI (JiKTI)

3 replies [Last post]

User offline. Last seen 10 weeks 4 days ago. Ashry is Offline
Joined: 02/09/2010

Selasa (19/10), Bappenas menggelar Rapat Koordinasi Sinergi Pusat-Daerah dengan mengangkat tema: Revitalisasi Musrenbangnas. Rapat Koordinasi ini merupakan forum yang strategis untuk mendiskusikan dan mencari solusi pemecahan atas berbagai permasalahan pembangunan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan Musrenbang di Pusat dan Daerah. Forum seperti ini sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas menegaskan bahwa salah satu upaya dalam melakukan sinkronisasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan antara pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan RPJMN 2010 – 2104 adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) baik di tingkat pusat maupun daerah.

Beberapa hal yang telah dilakukan dalam upaya melakukan revitalisasi pelaksanaan Musrenbangnas, yaitu melakukan evaluasi pelaksanaan Musrenbangnas dan Musrenbangda, yang hasilnya akan menjadi rekomendasi awal perlunya revitalisasi Musrenbangnas dan Musrenbang Daerah tahun 2011 mendatang serta melakukan dialog dan konsultasi dengan pemerintah pusat dan daerah.

Forum Ka.Bappeda KTI telah direncanakan akan melakukan pertemuan untuk membahas mengenai revitalisasi musrenbang (pusat dan daerah) pada awal tahun 2011 mendatang. Untuk itu JiKTI seharusnya mampu memberikan evaluasi terhadap musrenbang sebagai masukan bagi Ka.Bappeda KTI, yang juga akan mengikuti forum tentang musrenbang di Bappenas bersama Ka.Bappeda se-Indonesia.

Forum diskusi ini bisa dijadikan sebagai media menampung pikiran pikiran teman-teman JiKTI mengenai tema revitalisasi musrenbang tersebut diatas.

User offline. Last seen 11 weeks 2 days ago. maddidjara is Offline
Joined: 22/03/2011
Groups: None

Numpang minta informasi, apakah ada dokumen selain UU dan peraturan (entah berbahasa Indonesia atau Inggris) yang mendeskripsikan sistem dan praktek perencanaan pembangunan di Indonesia?

 

Terima kasih

Maddi

User offline. Last seen 40 weeks 6 days ago. Jakfar is Offline
Joined: 02/08/2011
Groups: None

sebaiknya, pelaksanaan Musrenbang cukup dilaksanakan sekali dalam 1 Tahun (dalam penyusunan RPJMN, RPJMD) sehingga tidak terkesan hanya Formalitas dan menghabiskan anggaran. dan hanya dapat ditinjau ulang jika ada kejadian luar biasa, ini dimasudkan agar arah pembangunan cukup terarah dari tahun ketahun.

selama ini musrenbang kadang menggugurkan apa yang ada dalm RPJMN/RPJMD, sehingga tidak kurang hasil musrenbang di abaikan oleh BAPPEDA karena tidak singkron dengan RPJMD.

atau jika musrenbang akan tetap dilakukan setiap tahun, harus ada perubahan mekanisme yang selama ini terjadi.

User offline. Last seen 24 weeks 1 day ago. Asril Arilaha is Offline
Joined: 19/08/2010

Forum Musrembang baik yang dilakukan dari desa hingga secara nasional selama ini oleh sebagian masyarakat terkesan sebagai upaya menggugurkan kewajiban Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Meski telah melibatkan stake holders dalam perumusannya, setelah dirumuskan menjadi APBD/APBN dan disahkan DPRD/DPR, seringkali tidak sesuai dengan apa yang diperdebatkan di lapangan. Hal ini juga diakibatkan karena dalam level pengambil keputusan berbagai kepentingan kemudian muncul sehingga aspirasi yang telah disampaikan sebelumnya menjadi terpinggirkan, karena ternyata hasil perencanaan setelah masuk tahap penganggaran keputusan terakhir berada pada top leader baik eksekutif maupun legislatif yang selalu dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. Alasan yang sering muncul adalah tidak mungkin seluruh aspirasi ditampung karena ada keterbatasan dana atau anggaran pembangunan.
Bagaimana membangun sinkronisasi politik perencanaan dengan politik penganggaran? diskursus tentang makna musrenbang inilah yang kemudian muncul. Lemahnya fungsi Bappeda dalam konteks menyelaraskan program dan ketersediaan anggaran sehingga penetapan prioritas dan alokasi menjadi sesuatu yang tidak bisa disepakati dan dihasilkan dalam musrenbang. Hal ini mengemuka setelah keluar UU 25 /2004 yang mengakibatkan ada beberapa fungsi yang dulunya dimiliki Bappeda sedikit berkurang. Sebagai contoh misalnya fungsi arahan alokasi anggaran program yang tadinya menempel dalam fungsi Bappeda bersamaan dengan fungsi perencanaan program, kini tidak terlihat lagi. Walaupun konsep performance budget telah menggeser politik pembiayaan dari anggaran hanya sebagai instrumen pengendalian kepada anggaran kinerja yang mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik namun substansi sistem pelayanan minimal pun masih dikendalikan Pusat sehingga meski program yang disusun telah menganut asas minimal pun ternyata masih menjadi maksimal bagi sebagian besar daerah karena kapasitas keuangannya untuk membiayai program dalam standar itu masih jauh dari cukup.
Semoga kedepan nanti musrenbang tidak hanya sebagai upaya menggugurkan kewajiban tahunan, akan tetapi dapat menjadi forum bertemunya stake holders untuk membangun daerah atas dasar kewenangan dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing daerah